1 Laporan Ditolak, Aremania Akan Bikin Laporan Lagi untuk Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Satu laporan polisi model B untuk kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang diajukan Tim Hukum Aremania sudah ditolak oleh Polda Jawa Timur. Mereka berencana akan bikin laporan lagi.

Sebelumnya, Tim Hukum Aremania, Djoko Tritjahjana menemani korban melapor ke Polda dengan membawa alat bukti lengkap, Senin (31/10/2022) sore. Mereka mengajukan laporan polisi model B itu karena penyidikan kasus tragedi tersebut sejauh ini hanya berdasarkan laporan polisi model A, yakni oleh polisi sendiri.

Namun laporan itu ternyata ditolak oleh Polda Jatim. Alasannya adalah Ne Bis In Idem, atau dianggap kasus yang sudah diputuskan dalam peradilan sehingga tidak bisa diperkarakan kembali.

“Kita sudah mencoba semaksimal mungkin, kita tidak boleh patah semangat, besok kita akan mencoba melaporkan lagi bersama korban-korban lainnya,” kata Djoko.

Tetap Mengawal Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Selain mengupayakan laporan polisi model B, Djoko menyebut, Tim Hukum Aremania juga tetap mengawal kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Berdasarkan laporan polisi model A, saat ini berkas dari tim penyidik berstatus P18 atau dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurutnya, harapan Aremania saat ini ada di pundak Kejati Jatim. Makanya sealam tiga hari ini Aremania menggelar aksi damai mendesak Kejati melalui Kejaksaan Negeri di Malang Raya.

“Berkas yang ada di Kejaksaan Tinggi itu harus ditolak, karena pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Aremania dan warga Malang tidak minta neko-neko, kami hanya meminta keadilan sesuai dengan hukum yang ada,” imbuhnya.

Langkah Selanjutnya Mendesak Bekas Dinyatakan P19

Djoko menegaskan, langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan Tim Hukum Aremania dengan mendesak Kejati Jawa Timur menyatakan berkas kasus ini P19. Artinya, bekas itu dikembalikan kepada tim penyidik Polri karena sudah dianggap belum lengkap (P18).

“Harapan kami selanjutnya berkas bisa P19 dengan catatan ada penambahan tersangka, dan penambahan pasal pembunuhan,” pungkasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Batu. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Batu.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya