140 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Total ada 140 saksi akan dihadirkan dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk pertama kalinya, sidang itu akan dihelat pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Dalam perkara ini sudah ada lima dari enam tersangka yang berkasnya sudah P21. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema AH, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Sebenarnya, ada satu tersangka lagi, yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL. Namun, berkasnya perlu dilengkapi tim penyidik Polda Jatim sebelum diserahkan Kejaksaan Tinggi Jatim ke PN Surabaya.

Seluruh tersangka itu disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sangkaan itu bakal dibuktikan di pengadilan nantinya.

“140 (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” kata Humas PN Surabaya Suparno, seperti dikutip CNN Indonesia.

Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Digelar 3 Kali Seminggu

Suparno menambahkan, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan ini dijadwalkan bakal digelar secara marathon. Dijadwalkan sidang itu akan berlangsung tiga kali dalam seminggu.

Menurutnya, sidang kasus ini akan dipimpin tiga Majelis Hakim. Mereka adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ini saya kemarin bicara sama majelis itu, rencananya itu tiga kali dalam satu minggu. Semoga pelaksanaan sidang (kasus Tragedi) Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya