20 Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Bakal Ajukan Gugatan Restitusi

- Advertisement -

Keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 bakal ajukan gugatan restitusi alias ganti rugi. Didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), mereka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Gugatan restitusi adalah gugatan ganti rugi yang dilayangkan korban tindak pidana kepada tersangka. Sejauh ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini.

Sekretaris Tatak, Ach. Husairi SH mengaku pihaknya tengah menyiapkan materi gugatan. Salah satunya dengan menghitung jumlah kerugian masing-masing korban.

“Ada 20 korban yang memberi kuasa kepada kami, rata-rata kerugiannya di angka Rp1 miliar,” kata Husairi.

Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Ajukan Gugatan Restitusi Dengan Nilai Berbeda-beda

Husairi menjelaskan, nilai estimasi kerugian masing-masing korban tidak sama. Menurutnya, bisa saja nilainya lebih atau kurang dari angka Rp1 miliar itu.

“Kami masih menghitung. Yang lama di kerugian ini. Saat ini sudah 80 persen proses penghitungannya,” imbuhnya.

Metode yang digunakan untuk menghitung nilai kerugian itu dengan melihat kondisi korban. Jika korbannya meninggal dunia, maka Tatak akan menghitung dengan estimasi biaya yang sudah dikeluarkan orang tua korban sejak semasa kecil hingga dewasa.

Sementara, untuk korban yang mengalami cacat, Tatak akan menghitung berdasarkan tingkat kecacatan korban. Selain itu, ada sejumlah faktor lain yang menentukan nilai restitusi tersebut.

“Tidak sedikit juga korban tragedi ini dari kalangan pelajar. Mereka diharapkan tumbuh menjadi orang baik dan regenerasi keluarga. Belum lagi kalau mereka berprestasi. Jadi, faktor-faktor itu juga menentukan nilai yang kami hitung,” sambungnyanya.

Dasar Gugatan Restitusi

Husairi menjelaskan, dasar keluarga korban mengajukan gugatan restitusi itu adalah Pasal 1365 kitab undang-undang hukum (KUH) perdata. Pasal itu berbunyi, setiap orang melakukan perbuatan melanggar hukum, diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya.

“Tuntutan akan dilayangkan kepada sejumlah pihak, seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar, klub Arema FC, dan para tersangka,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya