6 Pasal Baru Direkomendasikan LPSK Untuk Penyidikan Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Saat ini berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 masih berstatus P18 atau dianggap kurang lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ada enam pasal baru yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengembangan penyidikan kasus tragedi ini.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu berharap penyidik Polri tidak hanya terpaku kepada Laporan Polisi (LP) yang ada. Sejauh ini yang menjadi patokan penyidik adalah LP model A yang dilaporkan sendiri oleh polisi.

Penyidikan kasus ini juga ‘cuma’ memakai sangkaan pasal 359 dan pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Dua pasal lainnya adalah pasal 170 dan pasal 212 yang dipakai menjerat pelaku penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengerusakan barang.

“Perbuatan penembakan gas air mata (GAM), sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiyaan sebagaimana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP,” kata Edwin.

Penggunaan GAM itu dinilainya telah mengakibatkan gangguan kesehatan, baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah, dan lain-lain. Bahkan, diklaim ada dampak GAM yang dapat mengakibatkan kematian bagi yang memiliki komorbid seperti asma.

“Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan, bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa,” imbuhnya.

Pasal Tambahan karena Ada Korban Anak-anak Dalam Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Edwin menambahkan, LPSK meminta penyidik untuk tidak mengabaikan jatuhnya korban anak-anak pada kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Makanya, ada rekomendasi pasal tentang perlindungan anak.

“Harapannya penyidikan diperluas dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Selain itu, Edwin juga ingin penyidik menjerat perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban untuk mendapatkan bantuan medis. Perbuatan itu bisa diancam pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korbannya,” tandasnya.

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya