Alhamdulillah, Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dinyatakan P18 Atau Belum Lengkap

- Advertisement -

Aksi damai Aremania selama dua hari ini mengawal proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 membuahkan hasil. Di depan Aremania, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito, Selasa (1/11/2022) siang menyatakan berkas kasus ini P18 atau belum lengkap.

Untuk kesekian kalinya Aremaniamenggelar aksi damai, kali ini di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Tuntutan mereka didengarkan oleh Agus dengan seksama.

Agus menemui massa berkostum serba hitam itu didampingi sejuah tokoh Aremania dan tim hukum. Agus bahkan sudah menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui email.

Namun, massa Aremania belum puas dengan jawaban Agus tersebut. Mereka siap menanti jawaban pasti terkait kasus tragedi tersebut hari ini juga, karena merasa permohonan yang sama sudah disampaikan kemarin (31/10/2022) kepada Kejati Jatim melalui Kejari Kota Malang.

“Niat saudara-saudara semua kita terima dengan bain, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Kejati,” kata Agus.

Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dinyatakan P18 Lewat Telepon

Usai menemui Aremania, Agus mohon izin untuk masuk ke kantornya lagi. Aspirasi Aremania disampaikannya dengan menghubungi Kejati Jatim lewat sambungan telepon dan langsung dijawab dengan status P18.

Status P18 ini artinya berkas yang dilimpahkan tim penyidik Polri dianggap belum lengkap oleh Kejati Jatim. Hanya saja, berkas itu statusnya belum dikembalikan atau P19 seperti yang menjadi tuntutan Aremania.

“Saya tadi menelepon rekan di Kejaksaan Tinggi (Jatim). Informasi yang saya terima, berkas kasus ini sudah dinyatakan belum lengkap atau P18,” ujar Agus yang langsung disambut suka cita dan ucapan syukur Aremania yang hadir.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya