Andai Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dinyatakan P21, Inilah Langkah Hukum Aremania

- Advertisement -

Andai berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Aremania tak akan berdiam diri. Tim Hukum Aremania yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) sudah menyiapkan langkah hukumnya.

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Ketua Tim Advokasi Tragedia Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat S.H.,M.H. menyebut, Aremania merasa berkas itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri.

“Seandainya berkas P21 tanpa adanya penambahan tersangka dan penambahan pasal pembunuhan, tentu ada langkah hukum, meski mungkin gregetnya kurang,” kata Imam.

Langkah Hukum Aremania Andai Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dinyatakan P21

Imam menambahkan, TATAK siap mengawal korban dan keluarganya untuk melakukan laporan polisi jenis B kepada kepolisian. Sebab, sejauh ini yang menjadi acuan penyidikan Polri masih menggunakan laporan polisi jenis A.

Bedanya, laporan jenis A dilakukan atas dasar temuan dari polisi sendiri yang ada di tempat kejadian perkara, sedangkan laporan polisi jenis B berasal dari masyarakat, dalam hal ini bisa dari keluarga korban dan saksi.

“Dari keluarga korban meninggal, dan cacat kami dampingi bikin laporan baru, dengan pasal 338 dan 340,” imbuhnya.

Tetap Fokus Kawal Berkas Jangan Sampai P21 Dulu

Meski demikian, Imam menegaskan, saat ini fokus tim hukum Aremania adalah mengawal berkas ini jangan sampai P21 dulu. Tuntutan Aremania kepada Kejati Jawa Timur untuk memberikan P19 atau mengembalikan berkas kepada penyidik Polri.

“Pelaporan baru itu kan butuh waktu dan perjuangan panjang lagi. Kalau P21 baru kita akan bergerak, sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya