Arema Kena Denda 50 Juta Rupiah, Lagi-lagi Gara-gara Flare

- Advertisement -

Arema kena denda 50 juta rupiah dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi ini diberikan lagi-lagi gara-gara flare yang dinyalakan kelompok suporter Arema, Aremania.

Kali ini, Arema didakwa melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan satu buah flare. Peristiwa itu terjadi di laga Pekan 8 antara Barito Putera vs Arema di tribune barat Stadion Demang Lehman, Banjar (4/9/2022).

Sanksi itu diberikan Komdis PSSI kepada Arema melalui surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022. Surat itu diterima manajemen Arema, Sabtu (10/9/2022).

“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Arema dikenakan sanksi denda sebesar lima puluh juta rupiah,” bunyi penggalan surat tersebut.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” lanjut isi surat tersebut menegaskan.”

Arema Kena Denda 50 Juta, Jadi Sanksi Kedua di Laga Tandang

Ketua Panpel Arema, Abdul Haris menyesalkan sanksi denda kedua bagi Arema di laga tandang ini. Sanksi 50 juta rupiah itu itu menggenapi jumlah denda untuk Arema menjadi 320 juta rupiah.

“Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Ini adalah kali kesekian Arema mendapatkan denda akibat flare. Kali kedua setelah sanksi yang didapatkan. Sebelumnya kita mendapatkan sanksi di Bali dengan insiden yang sama,” kata Haris.

“Kami berharap ini adalah yang terakhir, di pertandingan away kita tidak bisa mengontrol dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya