Arema Terusir Dari Stadion Kanjuruhan Buntut Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Arema terusir dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di sisa laga Liga 1 2022-2023. Hal ini tak lepas dari sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebagai buntut dari Kanjuruhan Disaster 2.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyebut pihaknya sudah melakukan sidang usai melaksanakan investigasi bersama tim PSSI sejak Minggu (2/10/2022). Terjadinya tragedi usai laga Arema vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022-2023 Pekan 11, Sabtu (1/10/2022) malam itu, Arema dijatuhi tiga sanksi sekaligus.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tim PSSI melakukan investigasi yang fokus pada penyelenggaraan pertandingan saja. Sementara, soal pelaksanaan pengamanan menjadi ranah Kepolisian.

“Komdis mengacu kepada Pasal 68 huruf (a), juncto Pasal 19, dan juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Hasil investigasi kami ada tiga keputusan,” kata Erwin.

Inilah Sanksi Komdis PSSI kepada Arema Usai Kanjuruhan Disaster 2

1. Klub Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sampai akhir musim sebagai tuan rumah. Pertandingan kandang harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekurang-kurangnya 250 km.

2. Klub Arema disanksi denda sebesar Rp250 juta.

3. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan berakibat adanya hukuman yang lebih berat.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya