Aremania Menggugat: Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Bukan Kelalaian

- Advertisement -

Kelompok Aremania Menggugat menilai kasus Kanjuruhan Disaster 2 bukanlah suatu kelalaian. Karenanya, pemakaian pasal tentang kelalalaian yang menyebabkan luka-luka dan kematian tidak bisa dibenarkan.

Sejauh ini, ketika berkas sudah dilimpahkan tim penyidik Polri kepada kejaksaan, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun cuma dikenakan sangkaan pasal 359 dan pasal 360 tentang kelalaian.

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, untuk membawa tragedi ini ke kasus pelanggaran HAM, maka harus ada perubahan pasal sangkaan. Pemakaian pasal 359 dan pasal 360 dinilai kurang kuat.

“Kalau mau ke tahap pelanggaran HAM, maka tidak cukup dengan pasal 359 dan 360. Ini harus dengan pasal 338, dan pasal 340, karena ini tidak bisa dianggap sebuah kelalaian,” kata Djoko.
“Kelalaian itu adalah segala sesuatu yang dianggap tidak paham dan dilakukan sekali. Kalau kelalaian itu dilakukan berkali-kali bagaimana?”

Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Layak Dibawa ke Pengadilan HAM

Djoko menilai kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini layak dibawa ke pengadilan HAM. Pihaknya mengambil contoh soal penembakan gas air mata misalnya.

“Misalnya menembakkan gas air mata ke tribune, padahal persoalannya ada di tengah lapangan, bukan di dalam tribune. Kalau penontoin ada di tribune, itu secara otomatis adalah penonton yang sesuai dengan tempatnya, penonton yang tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

“Lalu kenapa harus ditembak dari segala penjuru, sehingga menyebabkan kepanikan dan menimbulkan korban?”

Ditambahkannya, persoalan pintu ditutup atau terbuka, apapun yang terjadi tidak menjadi alasan. Yang jelas, menurutnya menembakkan gas air mata ke tribune itu sudah jelas menyalahi prosedur.

“Menembakkan gas air mata yang tidak mengakibatkan masalah itu misal ke lapangan yang bukan tempatnya penonto yang tak bersalah,” sambungnya.

Harapan Aremania Menggugat

Djoko menyebut Aremania Menggugat berharap pihak eksternal melakukan pengkajian, pendalaman perubahan pasal ini. Hukum harus ditegakkan, bagi masyarakat Malang.

“Selama hukum ini ditegakkan seadil-adilnya, saya yakin selesai. Harapan korban dan keluarganya cuma menuntut itu. Jadi tidak ada muatan polis apapun,” ujar Djoko.

“Kami butuh kecepatan, kenetral;an dalam mengambil tindakan hukum, sehingga diperoleh putusan-putusan hukum, yang benar-benar memenuhi unsur keadilan untuk masyarakat.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya