Aremania Menggugat Minta Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dibawa ke Pengadilan HAM

- Advertisement -

Kelompok Aremania Menggugat minta kasus Kanjuruhan Disaster 2 dibawa ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk hal ini, Tim Litigasi Tim Pendamping Hukumnya bakal mendesak Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat,

Yiyesta Ndaru Abadi menilai kasus tragedi ini tak cukup cuma diselesaikan lewat jalur pidana. Baginya para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang HAM juga.

Pihaknya sudah membahas rencana tersebut bersama Komnas HAM. Sebab, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

“Kami rasa, ini tidak cukup dengan penyidikan pidana umum. Kami sudah bicara dengan Komnas HAM. Kami akan membawa perkara ini ke penanganan pelanggaran HAM berat,” kata Ndaru.

Soal Pelanggaran HAM Dalam Kasus Kanjuruhan Disaster 2, Aremania Menggugat Berharap Kepada Komnas HAM

Ndaru menambahkan, untuk urusan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Kanjuruhan Disaster 2, pihaknya berharap kepada Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM juga harus punya komitmen.

Sebelumnya, Komnas HAM sepakat menyebut ada pelanggaran HAM dalam tragedi tersebut. Hanya saja, mereka masih ragu menyebutnya sebagai pelanggaran HAM berat.

“Semoga Komnas HAM juga ada konsistensi memback up perkara ini sampai ke tahapan-tahapan berikutnya,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya