Awak Media Dilarang Menyiarkan Secara Langsung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan awak media untuk meliput sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar Senin (16/1/2023). Namun, mereka dilarang menyiarkannya secara langsung seperti yang umumnya dilakukan pihak televisi.

Dilansir dari Times Indonesia, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, pelarangan siaran langsung bagi awak media itu sesuai dengan permintaan dari ketiga majelis hakim. Sidang ini akan dipimpin tiga majelis hakim, yaitu Abu Achmad Sidiq Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

Sidang itu pun akan digelar secara online dalam menghadirkan tersangka. Lima dari enam tersangka yang berkasnya sudah P21 akan mengikuti sidang ini melalui sambungan video call.

“Kita tidak boleh live ataupun streaming (siaran langsung). Itu permintaan dari Majelis. Kalau mau ambil gambar silahkan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming,” kata Suparno.

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibatasi

Suparno menambahkan, dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan ini, PN Surabaya juga melakukan pembatasan pengunjung. Termasuk bagi wartawan yang meliput juga ada batasan terkait minimnya kapasitas ruangan sidang yang dipakai.

“Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan siapa,” imbuhnya.

“Jangan lupa untuk selalu menggunakan ID Card selama meliput sidang. Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya