Berharap Hakim Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Punya Hati Nurani

- Advertisement -

Devi Atthok berharap hakim sidang kasus Tragedi Kanjuruhan punya hati nurani, sehiingga bisa memberikan keadilan bagi seluruh keluarga korban. Pria yang merupakan keluarga korban tragedi itu menegaskan tak kenal lelah.

Kehilangan dua anak dan mantan istrinya, Devi siap menjadi saksi jika diperlukan dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain laporan polisi jenis A yang disidangkan itu, Devi pun sudah mengajukan laporan polisi model B.

Ditegaskannya, Devi ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya. Pria asli Malang itu pun siap menempih proses mendapatkan keadilan itu meski sangat sulit, penuh terjal dan berliku.

“Semoga Pak Hakim punya hati nurani. Semoga bisa menghasilkan keputusan atau hukuman yang adil. Kalau belum bisa adil, ya coba bertukar posisi dengan saya sebagai ayah korban,” kata Devi.

Percaya Hakim Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Punya Hati Nurani

Sementara itu, kuasa hukum Devi Atthok, Imam Hidayat percaya hakim yang memimpin sidang kasus Tragedi Kanjuruhan ini masih punya hati nurani. Karenanya, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) itu meminta hakim menolak kasus ini.

Menurutnya, hakim berhak melakukan penolakan jika tidak ditemukan unsur-unsur pasal dakwaan. Dalam kasus laporan polisi model A ini yang digunakan adalah Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka.

“Kami percaya hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya ini punya hati nurani. Kami mohon perkara yang disidangkan itu ditolak, karena tidak memenuhi unsur Pasal 359 dan 360, tapi lebih mengarah ke Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana,” kata Imam.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya