Berharap Semakin Banyak Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Melapor ke Polisi

- Advertisement -

Tim Hukum Aremania Menggugat baru saja mendampingi tiga keluarga dari empat korban Kanjuruhan Disaster 2 melapor kepada Polres Malang. Mereka berharap semakin banyak keluarga korban tragedi tersebut yang melapor kepada polisi.

Djoko Tritjahjana selaku Tim Hukum Aremania Menggugat menyebut laporan polisi model B ini bukanlah yang terakhir dari keluarga korban. Harapannya, setelah ini ada keluarga-keluarga korban lainnya yang berinisiatif melapor ke kepolisian.

Menurutnya, dari 135 korban meninggal dan ratuan lainnya yang luka-luka, pasti ada yang punya keinginan untuk melapor. Sebagai Tim Hukum Aremania, Djoko siap mengawal jika ada yang butuh pendampingan.

“Kalau memang nanti ada masyarakat yang ingin melapor itu hak mereka. Kita ini bagian dari Sekretariat Bersama Arek Malang. Karena kita yang siap, punya data valid, pelapor juga ada waktu, pelapor minta menunggu sampai 40 hari, kita ikuti saja,” kata Djoko.

Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Bisa Minta Pendampingan Posko-posko Aremania

Djoko menegaskan, pihaknya siap membantu pendampingan hukum bagi keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2. Mereka juga disarankan mendatangi posko-posko Aremania yang tersebar di beberapa titik, seperti Aremania Menggugat, Tim Gabungan Aremania, dan Sekber Arek Malang.

“Di Sekber (Sekretariat Bersama Arek Malang) ini kan ada banyak posko. Saya yakin di posko-posko itu ada tanggung jawab sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa,” imbuhnya.

“Saya yakin, upaya hukumnya mereka paham. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada pelapor-pelapor lainnya setelah ini. Pada prinsipnya, kita lakukan upaya hukum dengan profesional.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya