Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Sudah Dikembalikan Tim Penyidik Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

- Advertisement -

Berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 sudah dikembalikan tim penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Hal ini sesuai dengan waktu 14 hari sejak berstatus P19, Senin (7/11/2022) yang diberikan Kejati Jatim.

Secara administratif, penyerahan kembali berkas perkara itu tercatat dalam surat bernomor PR – 21 / M.5/Kph.4/11/2022. Surat itu tentang Penyerahan Kembali Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tersebut disiarkan dalam siaran pers, Senin (21/11/2022). Dalam keterangan tersebut dituliskan bahwa penyerahan berkas dilakukan sekira pukul 15.45 WIB.

“Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 (tiga) berkas perkara Tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tanggal 7 November 2022 sebelumnya telah dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi atas nama tersangka,” tulis laman resmi Kejati Jatim.

Ada 3 Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang Diserahkan Kembali ke Kejati Jawa Timur

Setidaknya ada tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan kembali oleh tim penyidik ke Kejati Jatim. Berkas tersebut yang menjadi catatan sebelumya untuk tim penyidik.

Ketiga berkas yang harus dilengkapi tim penyidik Polri itu memuat keterangan tentang enam tersangka kasus ini. Di antaranya (1) Tersangka AHL dari PT.LIB, (2) Tersangka SS dan AH dari Panpel, (3) WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.

“Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 (empat belas) hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum,” tutut surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH., MH. itu.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya