Cerita Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 yang Dipersulit Saat Melapor ke Bareskrim Mabes Polri

- Advertisement -

Cerita keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 yang dipersulit saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (18/11/2022) siang. Cerita itu disampaikan Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky yang turut mengawal mereka ke Jakarta.

Rombongan keluarga korban berangkat dari Malang, Rabu (16/11/2022) malam. Sampai di Jakarta Kamis (17/11/2022) pagi, mereka langsung melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI.

Laporan polisi model B baru diajukan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022). Mereka sudah mengikuti prosesnya, datang mengisi daftar hadir, ikut rapat konsultasi dengan ahli pidana, Divisi Hukum, Birowassidik, dan Subdik Dirtipidum, tapi pulang tanpa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

“Lalu Sabtu kami datang untuk mengkonfirmasi ke Mabes Polri lagi, dan dijanjikan jawabannya Senin. Kami pikir Senin itu tinggal proses menyelesaikan saja dan tidak lama lagi (STTLP) terbit, ternyata kami harus mengulang lagi prosesnya dari awal seperti hari Jumat,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

Menurutnya, seharian ini tim hukum dan keluarga korban kembali menjalani proses konsultasi lagi, dan ketemu dengan orang-orang yang sama. Kalaupun ada yang berbeda, hanya dari Dirtipidum yang ganti orang.

“Yang pasti, kami mengalami serangkaian proses yang cukup rumit dan berbelit-belit, mulai Jumat sampai hari ini, ternyata hanya mendapatkan kesimpulan laporan kami belum bisa diterima,” imbuhnya.

“Ini dalam hukum dikenal sebagai maladministrasi, atau penundaan yang berlarut-larut. Kita mulai Jumat lapor, Sabtu, Senin balik lagi menjalani proses yang sama dengan hari Jumat.”

Ada Opsi Jalan Tengah untuk Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2

Anjar menambahkan, ada opsi jalan tengah dari Bareskrim Polri yang menawarkan kepada keluarga korban untuk memproses laporan dengan pasal perlindungan anak saja, tapi ditolak. Ada opsi lain pula agar semua pasal yang diajukan dalam laporan mereka diterima semuanya.

Keluarga korban menolak tawaran memproses laporan pasal perlindungan anak karena alasan solidaritas. Sebab, keluarga korban yang datang bukan cuma mereka yang kehilangan anak, tapi juga keluarga korban meninggal dan luka-luka yang mengajukan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

“Kalau pengen semua laporan kami diterima, minggu depan diadakan rapat konsultasi lagi, secara terbuka, menghadirkan saksi ahli, ahli pidana dari korban atau pelapor,” ujarnya.

“Walaupun itu dilakukan, kami juga tidak meyakini, karena proses itu baru kami dengar. Kita ini kan baru laporan, kok prosesnya seolah-olah sudah rumit sekali, seperti sudah mau sidang. Seharunya laporan itu sederhana, seperti laporan kita ke Divpropam, satu jam selesai, pulang mendapatkan surat bukti laporan.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya