Federasi KontraS Soroti Pendampingan Terhadap Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pendampingan terhadap keluarga korban Kanjuruhan Disaster. Hal ini dialami Devi Athok, keluarga korban yang sempat mengajukan permohonan autopsi jenazah kedua anaknya tapi dibatalkannya.

Dalam hal ini, Sekjend KontraS, Andy Irfan terang-terangan perihatin terhadap kinerja tim advokat atau pengacara yang ditunjuk Athok untuk mendampingi. Menurutnya, tim advokat itu tidak bersikap provesional.

Andy menyebut, tim hukum yang mengawal Athok dan keluarganya itu bukan bagian dari Tim Gabungan Aremania yang ada di Posko gedung KNPI. Tim advokat itu dibentuk dengan inisiasi dari para pengacara yang ingin membantu korban.

“Saya perihatin, pengacara yang tadinya mendampingi ternyata tidak melakukan pendampingan hukum. Akibatnya, keluarga korban merasa tidak aman dan terintimidatif oleh kepolisian,” kata Andy.

Sebagai pengacara, menurutnya pendamping hukum Athok seharusnya menjaga komitmen karena sudah menandatangani surat kuasa, meski tanpa bayaran. Andy menambahkan, si pengacara tak perlu beralasan macam-macam ketika keberadaannya dibutuhkan klien.

“Tidak seharusnya pengacara yang profesional bersikap seperti itu. Yang kami perihatin, di tengah2 situasi seperti saat ini, ada teman yang mengambil langkah kontraproduktif. Itu koreksi juga buat mereka,” imbuhnya.

Pendampingan LPSK Terhadap Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Ikut Disorot

Selain tim hukum pendamping Devi Athok, Andy Irfan juga menyoroti kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Performa LPSK dianggapnya tidak konsisten.

Pada awal bergulirnya kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini, Andy mengapresiasi kerja LPSK yang cepat tanggap dalam merespons permohonan perlindungan dan pengaduan.

“Dia (Athok) sudah memohon perlindungan kepada LPSK sejak dia membuat surat pernyataan kesediaan autopsi. Tapi, tidak ada follow up dari LPSK untuk memastikan keamanan perlindungan untuknya,” ujar Andy.

Situasi tanpa pendamping, baik dari tim hukum dan LPSK itu memaksa Athok dan keluarga akhirnya merasa tidak aman. Kecemasan berjuang sendirian itu yang diklaim memaksanya mencabut surat permohonan autopsi jenazah dua putrinya.

“Dengan keadaan yang terjadi, dia kontak dan ketemu saya, tapi kami punya keterbatasan untuk mendampingi secara hukum, karena dia sudah punya pengacara sediri,” sambungnya.

“Saya hanya memberikan dorongan dan mengurangi kerentanan terkait pilihan dia yang akan melakukan autopsi. Sampai hari ini sama sekali tidak ada pendampingan dari tim hukumnya. Dia bisa dikontak, tapi tidak bisa diajak bertemu.”

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya