Janji Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saat Didatangi Tim Hukum Aremania Menggugat

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjanji mengawal berkas perkara Kanjuruhan Disaster 2 hingga tuntas sebelum dilimpahkan ke pengadiln. Janji itu disampaikan kepada Tim Hukum Aremania Menggugat yang menemui mereka, Senin (28/11/2022).

Anggota Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, kedatangan pihaknya untuk menanyakan perkembangan proses pemberkasan perkara Tragedi Kanjuruhan. Saat ini berkas perkara itu masih berstatus P19 dan baru saja diserahkan kembali oleh tim penyidik Polri kepada Kejati Jatim.

Djoko masih membawa misi yang sama, memohon adanya penambahan pasal pembunuhan dan penambahan tersangka baru kepada Kejati Jatim. Diskusi sudah dilakukan dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

“Jika kedua hal tersebut (penambahan pasal pembunuhan dan tersangka baru) tidak dapat dipenuhi tim penyidik, maka pihak Kejaksaan Tinggi berjanji akan mengembalikan berkas perkara tersebut,” kata Djoko.

Janji Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tunggu Berkas Perkara Sampai Lengkap

Djoko menambahkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyepakati bakal menunggu sampai tim penyidik Polri melengkapi berkas perkara itu. Kejati Jatim baru akan menerima berkas tersebut sampai benar-benar lengkap.

Saat ini posisi berkas perkara tengah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim. Tim penyidik Polri mengembalikan berkas itu pada Senin (21/11/2022) lalu.

“Berkas perkara itu akan terus dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada tim penyidik Polri sampai saran dan masukan (penambahan pasal pembunuhan dan tersangka baru) dilakukan,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya