Jika Tuntutan Tak Digubris, Aremania Siap Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

- Advertisement -

Aremania siap datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan aksi damai. Langkah itu akan dilakukan jika tuntutan mereka terkait kasus Kanjuruhan Disaster 2 melalui Kejaksaan Negeri di Malang Raya tidak digubris.

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Juru Bicar Sekretariat Bersama Arek Malang, Muhammad Anwar menyebut Aremania merasa berkas itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri.

“Kami akan terus melakukan tuntutan. Kalau ada fakta hukum yang disembunyikan, kami akan terus bergerak, menuntut dengan melakukan aksi-aksi sampai keadilan ditegakkan,” kata Anwar.

“Bahkan, kami siap ke Kejati Jawa Timur (Surabaya), atau ke pusat (Jakarta. Sampai titik akhir yang bisa kami gedor pintunya, di situ kami akan datangi.”

Aremania Siap Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sebagai Langkah Penting

Anwar menilai langkah Arema mengawal proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster dengan aksi damai ini adalah sebuah langkah penting. Terlebih, kejaksaan merupakan lembaga yang nantinya berperan dalam peradilan.

“Ini penting, karena ini yang merepresentasi lembaga yang akan mengawal sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum). Makanya kami menuntut berkas dari kepolisian untuk dikembalikan, agar ada penambahan tersangka baru, pasal baru dengan pidana yang lebih berat,” pungkasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya