Kajari Kabupaten Malang Sambut Kedatangan Aremania, Janji Kawal Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti SH., MH. menyambut baik kedatangan Aremania di kantornya, Rabu (2/11/2022) siang. Ada sejumlah hal yang dijanjikannya untuk Aremania terkait tuntutan status berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2.

Sebelum Aremania tiba di halaman kantornya, Diah ternyata sudah berdiri menanti di depan pintu. Bahkan, kabarnya, wanita berhijab itu awalnya sempat ingin ikut corteo bersama massa dari halaman Stadion Kanjuruhan.

Usai mendengarkan apa tuntutan yang disampaikan di depannya langsung, Diah menyampaikan bela sungkawa atas terjadinya tragedi ini. Selanjutnya, beberapa perwakilan Aremania dipersilakan berdialog dan berdiskusi dengannya di aula lantai atas gedung Kajari Kabupaten Malang.

“Semua aspirasi teman-teman Aremania akan kami sampaikan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Kami akan mengawal dengan baik penanganan perkara ini agar bisa dilaksanakan oleh para penegak hukum dengan asas keadilan,” kata Diah.

Tegaskan Status Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Dalam kesempatan ini, di depan Aremania, Diah juga menegaskan status berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini di Kejati Jawa Timur. Menurutnya, saat ini statusnya sudah P18 atau dianggap kurang lengkap.

Aremania mendesak agar ada penambahan tersangka baru dan penambahan pasal 338 dan 340. Diah pun sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kejati Jatim.

“Posisi berkas sudah dinyatakan P18 atau belum lengkap dan perlu diberikan petunjuk-petunjuk. Nantinya akan kami sampaikan semua aspirasi dari teman-teman Aremania,” tandasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kabupaten Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya