Kalau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bikin Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Jadi P21, Maka…

- Advertisement -

Aremania tak mau membayangkan kalau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bikin berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 menjadi P21. Ketua Tim Advokasi Tragedia Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat S.H.,M.H. akan menyayangkan hal tersebut.

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Imam menyebut Aremania merasa berkas itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri.

“Makanya kita desak Kejari di Malang Raya untuk menyampaikan hal ini kepada Kejati Jatim. Kalau Kejati Jatim mem-P21-kan berkas kasus ini, maka di situlah matinya hukum dan keadilan di Indonesia,” kata Imam.

Langkah Mengawal Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Harus Simultan

Imam menambahkan, langkah untuk mengawal proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini harus dilakukan secara simultan. Makanya, Aremainia harus bergerak bersama sesuai porsi masing-masing.

Ada Aremania yang bergerak di jalur hukum yang tergabung dalam tim TATAK. Sementara, Aremania lainnya mengawal kasus ini dengan aksi nyata, salah satunya turun ke jalan.

“Makanya ketika berkas dari penyidik diserahkan kepada Kejaksaan, kita bergerak simultan, termasuk mendesak Kejaksaan untuk memberikan P19 atau mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik. Waktunya 14 hari, jangan sampai P21 atau siap disidangkan,” tandasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya