Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Masih Berstatus P19, Apa Maksudnya?

- Advertisement -

Kasus Kanjuruhan Disaster 2 saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan status P19. Karena proses hukum sudah berjalan, mau tak mau, Aremania pun harus mengerti maksud dari istilah-istilah hukum tersebut.

Dalam istilah hukum, dikenal kode-kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001. Keputusan itu berisi tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Setidaknya ada 53 kode berawalan P yang digunakan dengan makna yang berbeda-beda.

Inilah Makna Kode-kode Istilah Hukum dari P1 Sampai P53, Termasuk yang Dipakai Untuk Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

P1: Penerimaan laporan (tetap)
P2: Surat perintah penyelidikan
P3: Rencana penyelidikan
P4: Permintaan keterangan
P5: Laporan hasil penyelidikan
P6: Laporan terjadinya tindak pidana
P7: Matrik perkara tindak pidana
P8: Surat perintah penyidikan
P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
P9: Surat panggilan saksi/tersangka
P10: Bantuan keterangan ahli
P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
P12: Laporan pengembangan penyidikan
P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
P14: Surat perintah penghentian penyidikan
P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
*P18: Hasil penyelidikan belum lengkap*
*P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi*
P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
*P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap*
*P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap*
P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
P24: Berita acara pendapat
P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
P28: Riwayat perkara
P29: Surat dakwaan
P30: Catatan penuntut umum
P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
P34: Tanda terima barang bukti
P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
P39: Laporan hasil persidangan
P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
P41: Rencana tuntutan pidana
P42: Surat tuntutan
P43: Laporan tuntuan pidana
P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
P45: Laporan putusan pengadilan
P46: Memori banding
P47: Memori kasasi
P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
P53: Kartu perkara tindak pidana.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya