Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kembali Menerima Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerima berkas perkara Kanjuruhan Disaster 2 dari tim penyidik, Selasa (13/12/2022). Berkas perkara itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sekira pukul 10.15 WIB.

Ini untuk kedua kalinya berkas Tragedi Kanjuruhan diserahkan tim penyidik Polda Jawa Timur kepada JPU. Sebelumnya, berkas tersebut masih dinyatakan berstatus P19 atau belum lengkap.

Kabar penyerahan kembali berkas perkara itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH., MH. Keterangan itu bisa dilihat dalam laman resmi Kejati Jatim.

“Bahwa pada hari Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 6 (enam) berkas perkara Tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim,” bunyi keterangan itu.

“Sebelumnya, berkas itu pada 1 Desember 2022 telah dikembalikan kepada penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi.”

Inilah 6 Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 yang Dilengkapi Tim Penyidik

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur memberikan petunjuk kepada tim penyidik Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas Tragedi Kanjuruhan. Ada enam berkas yang masih harus dilengkapi.

Keenam berkas itu berisi berkas tentang enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Mereka adalah tersangka AHL dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB), tersangka SS dari Panpel Arema, tersangka AH dari Securty Officer Arema, tersangka WSP dari Anggota Polri, tersangka BSA dari Anggota Polri, dan tersangka HM dari Anggota Polri.

“Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 (empat belas) hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum,” tutup keterangan tersebut.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya