Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Minta Penambahan Tersangka Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur minta penambahan tersangka kasus Kanjuruhan Disaster 2. Hal itu menjadi salah satu poin materi berkas perkara yang harus dilengkapi tim penyidik Polri.

Tentu saja, hal ini sesuai dengan isi tuntutan Aremania dalam tiap aksinya, yakni adanya tersangka baru di luar enam tersangka yang sudah ditetapkan. Kabar itu didapatkan langsung oleh Tim Hukum Aremania Menggugat yang datang ke Kejati Jatim di Surabaya, Senin (28/11/2022).

Anggota Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, pihaknya datang ke Kejati Jatim untuk menanyakan perkembangan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, berkas yang sudah dinyatakan belum lengkap sudah dilengkapi tim penyidik.

“Kejaksaan meminta tim penyidik untuk melakukan penambahan tersangka, karena ditemukan unsur-unsur kesengajaan dalam perkara ini,” kata Djoko.

Berharap Penembak Gas Air Mata Menjadi Tersangka Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Djoko menambahkan, Tim Hukum Aremania Menggugat berharap target penambahan tersangka baru bisa segera tercapai. Khususnya para penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan harus dijadikan tersangka.

Kabarnya sudah ada lebih dari 20 polisi yang terlibat diperiksa. Bahkan, mereka sudah menjalani hukuman atas pelanggaran kode etik profesi polisi.

“Di sini, harapan kami pelaku2 penembakan harus ditarik sebagai pihak yang dijadikan tersangka dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya