Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sepakat Dengan Aremania, Kanjuruhan Disaster 2 Bukanlah Kasus Kelalaian

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepakat dengan Aremania bahwa Kanjuruhan Disaster 2 bukanlah kasus kelalaian. Dalam kasus ini tercium adanya faktor kesengajaan yang menyebabkan 135 nyawa melayang, dan ratusan lainnya luka-luka.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mendatangi Kejati Jatim, Senin (28/11/2022) siang. Pihaknya bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

Djoko datang ke Kejati Jatim dengan membawa sebuah kajian hukum. Mereka mendiskusikannya bersama Aspidum hingga mencapai kesamaan pandangan.

“Kami berdiskusi dan berdialog, kami membawa satu kajian hukum yang kami diskusikan dengan Aspidum. Ternyata ada keselarasan, bahwa perkara ini bukan perkara yang sifatnya kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan,” kata Djoko.

Ada Peluang Pasal Pembunuhan Untuk Penyidikan Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Djoko menambahkan, adanya kesepakatan dengan Kejati Jawa Timur itu membuat peluang masuknya Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana bisa dimasukkan tim penyidik. Tentunya, hal itu patur dikawal terus oleh Aremania.

Sebelumnya, tim penyidik Polri hanya mengakomodir Pasal 359 dan Pasal 360 untuk memproses kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Sementara, Aremania dan keluarga korban mayoritas tak menyetujui jika kasus ini dianggap kelalaian.

“Ada peluang Pasal 338 dan 340 yang kami ajukan bisa terpenuhi. Tapi, semua itu masih harus menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik Polri,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya