Kelanjutan Kasus Perusakan Kantor Arema, 7 Orang Dijadikan Tersangka

- Advertisement -

Sebagai buntut dari kasus penyerangan kantor Arema atau biasa disebut Kandang Singa saat aksi Arek Malang Bersikap, Minggu (29/1/2023), 107 orang sudah diamankan. Polres Malang Kota kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya.

Ketujuh orang itu disangka dengan pasal yang sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian kemarin. Mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap pasal yang dikenakan kepada mereka. Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka di antaranya kena Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Dua tersangka lainnya kena Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Budi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang, Selasa (31/1/2023).

Penjelasan Lebih Lanjut Tentang 7 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Arema

Lebih lanjut Budi Hermanto memberi penjelasan detail tentang sosok-sosok ketujuh tersangka kasus perusakan kantor Arema ini. Inisial tersangka pun sudah dibuka dalam kesempatan yang sama.

Lima tersangka yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP antara lain AR (24) warga Dampit, Kabupaten Malang; MF (24) warga Dampit, Kabupaten Malang; NM (21) warga Dampit, Kabupaten Malang, HC (29) warga Dampit, Kabupaten Malang, dan KA (22) warga Pakis, Kabupaten Malang.

Sementara, dua tersangka lainnya yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana adalah MFK (27), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Sudah Ada yang Dipulangkan

Budi menambahkan, dari total 107 orang massa aksi yang dibawa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 94 orang dinyatakan tidak terlibat. Mereka pun sudah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.

“Sementara 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya