Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Tetap Optimistis Laporan ke Bareskrim Mabes Polri Bakal Diterima

- Advertisement -

Keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 tetap optimistis laporan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta bakal diterima. Namun, untuk saat ini memang masih ada kendala teknis.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky menceritakan betapa sulitnya keluarga korban menyampaikan laporan ke Bareskrim sejak Jumat (18/11/2022). Menurutnya, kalau sesuai SOP, harusnya proses pembuatan laporan polisi itu maksimal enam jam sudah diberi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Namun, Senin (21/11/2022) mereka harus mengulang sejak awal proses hari Jumat, dan ujungnya sama-sama tidak diberi STTLP. Pihak Mabes Polri hanya memberikan opsi bisa memproses laporan dengan pasal perlindungan anak saja, sedangkan pasal pembunuhan dan penganiayaan tidak.

Atas nama solidaritas, keluarga korban kemudian memutuskan meolak jika hanya satu pasal yang diproses. Sebab, keluarga korban yang melapor bukan cuma dari korban anak, melainkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

“Setidaknya sudah ada satu laporan kami yang diterima, yakni yang diajukan ke Divpropam Polri. Keluarga korban tetap semangat, meskipun kecewa dengan pelayanan Bareskrim. Mereka tetap optimistis dengan perkara ini, harus tetap berjuang untuk usut tuntas, dengan segala cara dan mekanisme hukum yang ada,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

“Walaupun hari ini mereka belum bisa menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, keluarga korban memahami masih ada mekanisme lain yang harus dilakukan. Kalau pelayanan publik tidak beres ya lapor kepada Ombudsman RI, biar mereka yang bertindak.”

Perjuangan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Bukan Gagal

Anjar menegaskan, perjuangan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 di Jakarta bukannya gagal. Menurutnya, laporan yang belum diproses itu merupakan kemenangan yang tertunda.

Jika Ombudsman RI mendengarkan pengaduan pihaknya, maka akan ada evaluasi atas masalah ini. Anjar menyebut, bisa saja nantinya ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Bareskrim Mabes Polri agar menerima laporan keluarga korban yang sempat dipersulit.

“Keluarga korban langsung pulang ke Malang, harapannya diberi atmosfer semangat. Ini bukanlah kegagalan, hanya persoalan hari ini teman-teman pulang tanpa Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Bareskrim, tapi bukti laporan dari Divpropam dengan materi dan terlapor yang sama,” imbuhnya.

“Seharusnya sama-sama bisa, soal terbukti atau tidak, itu kan nanti diproses. Fokus kami, kenapa pelayanan publik di Bareskrim seperti ini? Makanya, hal ini kami adukan kepada Ombudsman, karena kita kaberatan.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya