Kenapa Tim Hukum Aremania Menggugat Mengajukan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana?

- Advertisement -

Dalam kasus Kanjuruhan Disaster 2, Tim Hukum Aremania Menggugat mengajukan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Lantas, apa alasan logis pasal tersebut dipakai menjerat tersangka?

Anggota Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana itu adalah penyalahgunaan gas air mata. Menurutnya, gas air mata seharusnya dipakai untuk mengurai massa.

“Apakah layak ketika gas air mata ditembakkan tidak pada ruang untuk menghindari? Harus ada unsur kesengajaan agar terpenuhi. Harapan kami pasal 340 dan 338 ini terakomodir,” kata Djoko.

“Kenapa dimasukkan pasal pembunuhan berencana? Kami melihat ada instruksi. Dalam jeda waktu tertentu untuk memunculkan instruksi. Ada hal-hal yang dipikirkan. Jadi, tidak mungkin kalau tidak ada instruksi. Kalau ada, jadi alasan memasukkan pasal 340 itu.”

Berharap Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana Menyeret Penembak Gas Air Mata

Djoko menegaskan, pengajuan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana itu memang diharapkan dapat menyeret pelaku penembak gas air mata ke meja hijau. Pasalnya, sampai saat ini, dari enam tersangka yang ditetapkan, tak ada pelaku penembak gas air mata.

“Kita bicara di sini bukan tentang polisi, tapi penyelenggara pertandingan, polisi termasuk di dalamnya, bersama pihak-pihak lain. Bahwa peraturan Polri sudah jelas,” sambungnya.

“Kalau gas air mata tidak sampai menimbulkan korban jiwa, maka proses hukum hanya terhadap kode etik. Tapi kalau sampai ada korban jiwa, maka selain proses hukum kode etik juga harus ada pidananya. Itu yang tidak sesuai menurut kami sebagai tim kuasa hukum keluarga korban.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya