Ketua Panpel Arema Jadi Tersangka Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Ketua Panpel Arema jadi tersangka Kanjuruhan Disaster 2. Namanya ditetapkan bersama lima orang lainnya oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, Kamis (6/10/2022) malam.

Tragedi ini terjadi usai laga Arema vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022-2023 Pekan 11, Sabtu (1/10/2022) malam. Tim investigasi Polri langsung melakukan pemeriksaan sejak Minggu (2/10/2022).

Untuk proses penyidikan sebelum menetapkan enam tersangka, Polri telah memeriksa 48 orang saksi. Mereka terdiri dari 26 orang personel Polri, tiga orang Panpel, delapan orang match steward, enam saksi di sekitar TKP, dan lima orang korban.

Semua tersangka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang-orang mati dan luka berat karena kealpaan. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 103 ayat (1), juncto pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Penjelasan Pasal yang Disangkakan Kepada Tersangka Kanjuruhan Disaster 2

Pasal 1O3 ayat (1) tentang penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah
setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52.

Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Selain itu ada ancaman denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara, Pasal 52 tentang penyelenggaraan kejuaraan Olahraga. Penyelenggara wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban
umum, dan kepentingan publik.

Fakta-fakta Tentang Penyelenggaraan Pertandingan

Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo bersama tim investigasi menemukan fakta-fakta hasil investigasi kasus Kanjuruhan Disaster 2, terutama mengenai penyelenggaraan pertandingan.

Fakta pertama, penonton yang datang hampir 42.000. Namun, dalam catatan laman PT LIB 42.558.

“Pada saat didalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” kata Listyo.

Menurut Pasal 3, Panpel Arema bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Dalam hal ini Panpel Arema bertanggung jawab kepada PT LIB.

Selain itu, ada temuan Panpel Arema tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 No 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

“Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton (kapasitas tribun berdiri tidak dihitung), namun dijual sebesar 42.000 (penonton),” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya