Komnas HAM Masih Ragu Menyebut Kanjuruhan Disaster 2 Sebagai Pelanggaran HAM Berat

- Advertisement -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju tembakan gas air mata sebagai penyebab utama Kanjuruhan Disaster 2. Namun, mereka masih ragu menyebut tragedi itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, semua orang bebas menyebut tragedi ini sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM pun setuju jika tragedi kemanusiaan ini disebut demikian.

Namun, untuk menyebutnya sebagai pelanggaran HAM keras, setiap pihak tidak bisa asal bicara saja. Harus ada bukti-bukti yang disampaikan untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran HAM keras tersebut.

“Silakan siapa pun ngomong ini pelanggaran HAM berat, tapi tunjukkan faktanya dengan bukti. Buat siapa pun yang membantu melakukan analisis, tunjukkan faktanya, dokumennya, analisanya, dengan konsep hukum yang benar, tidak masalah, itu justru membantu,” kata Anam.

Dugaan Pelanggaran Berat Jadi Bahan Jualan di Muka Korban Kanjuruhan Disaster 2

Yang dikhawatirkan Anam, dugaan pelanggaran HAM berat itu menjadi bahan ‘jualan’ di muka korban dan keluarganya oleh pihak-pihak yang bermaksud mendampingi. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak dilakukan.

“Kalau tidak punya bukti (pelanggaran HAM berat), sebaiknya jangan berinteraksi dengan korban dengan model komunikasi yang demikian. Korban ini kan sudah kehilangan anggota keluarganya, sudah emosi dengan berbagai persoalan,” imbuhnya.

“Jadi, tunjukkan saja kalau punya bukti, tidak masalah. Kalau tidak punya ya sebaiknya diam. Dampingi saja korban dengan baik. Usut tuntas kasus ini agar ada yang diadili.”

Penjelasan Pelanggaran HAM Berat Ada di Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan, pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Dalam Pasal 7 kemudian dijelaskan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” bunyi Pasal 8.

“Dengan cara (a) membunuh anggota kelompok, (b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, (d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau (e) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.”

Sementara, di Pasal 9 dijelaskan mengenai maksud kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. Maksudnya adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

“Berupa (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c) perbudakan, (d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, (e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, (f) penyiksaan, (g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,” lanjutan Pasal 9.

“(h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, (i) penghilangan orang secara paksa; atau, (j) kejahatan apartheid.”

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya