Lanjutan Liga 1 2022-2023 Digelar 2 Desember 2022, Ketua IPW: Mimpi di Siang Bolong

- Advertisement -

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso meyakini lanjutan Liga 1 2022-2023 tak akan digelar 2 Desember 2022 seperti yang direncanakan PSSI. Bahkan, rencana itu disebutnya sebagai mimpi di siang bolong.

Sebelumnya, IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak mengeluarkan izin pertandingan lanjutan kompetisi yang tertunda karena Kanjuruhan Disaster 2. Sebab, Polri harus menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan seperti amanah pemerintah melalui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Sugeng menyebut, hingga saat ini PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum mengantongi surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi. Padahal surat itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

“Surat izin yang dimaksud dalam Perpol itu belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI, maka IPW menilai bahwa rencana pelaksanaan kompetisi Liga 1 pada 2 Desember itu hanyalah mimpi di siang bolong,” kata Sugeng.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Memaksa Lanjutan Liga 1 2022-2023 Harus Berizin

Sugeng terang-terangan meminta Polri untuk menegakkan aturan yang baru saja dibuat tersebut. Makanya, jika tak ada izin pertandingan, maka kompetisi mustahil digulirkan kembali.

Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 5 ayat 1 Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Di sana disebutkan adanya tahapan pengamanan, mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

“Pada masa pra kegiatan, Pasal 9 menyebutkan harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, disamping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perizinannya,” imbuhnya.

“Selain itu, dalam sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan kepada pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai Pasal 10 perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti.”

Jika Lanjutan Liga 1 2022-2023 Diberi Izin, Kapolri Melanggar Perpol Nomor 10 Tahun 2022

Sugeng sekali lagi mewanti-wanti Kapolri Listyo Sigit untuk menegakkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatanganinya sendiri. Jika izin lanjutan Liga 1 2022-2023 tetap diberika, maka Kapolri melanggar aturan yang dibuat sendiri.

“Kalau Kapolri Listyo Sigit memberikan izin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya