Laporan ke Bareskrim Mabes Polri Dipersulit, Tim Hukum Aremania Lapor Ombudsman RI

- Advertisement -

Laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 di Jakarta sejak Jumat (18/11/2022) lalu dipersulit. Tim Hukum Aremania siap melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan alasan mereka melaporkan Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman RI. Menurutnya, hal ini tak lepas dari perlakuan yang diterima keluarga korban terkait maladministrasi dari Bareskrim.

Mereka merasa tak puas dengan pelayanan publik yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas laporan polisi model B yang diajukan sejak Jumat (18/11/2022) lalu yang tak bisa diproses hingga Senin (21/11/2022).

Karena Pasal 359 dan 360 sudah dipakai untuk laporan di Polda Jawa Timur, dan Pasal 338 dan 340 dipakai di Polres Malang, maka Anjar mengajukan Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, Bareskrim hanya mau mengakomodir pasal tentang perlindungan anak.

Keluarga korban menolaknya jika hanya laporan dengan pasal perlindungan anak saja yang diproses. Sebab, mereka yang melapor bukan cuma keluarga korban anak-anak, melainkan keluarga korban meninggal dan luka-luka.

“Dalam waktu dekat selambat-lambatnya besok, Selasa (22/11/2022), kita akan bersurat membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI tentang pelayanan publik,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

“Sebelumnya kita sudah audiensi dengan Ombudsman, Kamis (17/11/2022). Mereka menyampaikan, kalau ada masalah diminta melaporkan, nanti akan ditindaklanjuti. Kami menilai ini maladministrasi, itu wewenangnya Ombudsman, biar mereka yang turun melakukan pemeriksaan.”

Betapa Sulitnya Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Menyampaikan Laporan ke Bareskrim Mabes Polri

Anjar menceritakan proses betapa sulitnya pihak keluarga korban menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri yang membuat mereka mengadu kepada Ombudsman RI. Menurutnya, kalau sesuai SOP, harusnya proses pembuatan laporan polisi itu maksimal enam jam sudah diberi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Namun, sejak Jumat (18/11/2022) keluarga korban belum juga menerima surat tersebut, meski sudah menjalankan prosedur yang ditetapkan Mabes Polri. Saat kembali Senin (21/11/2022), mereka hanya diberi jawaban yang bisa diproses hanya pasal perlindungan anak saja.

“Hari ini kami harus mengulang proses yang sudah kami lakukan di hari Jumat, tapi pakai embel-embel secara terbuka. Kami dipersilakan menghadirkan ahli pidana. Ini baru mau lapor saja seolah-olah sudah mau membuktikan seperti di pengadilan, ini polisi apa pengadilan?” tanyanya.

“Yang bisa dilakukan Ombudsman adalah mengevaluasi dan memberikan rekomendasi. Kalau ditemukan ada kecacatan atau maladministrasi, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada Bareskrim untuk menerima laporan kita, karena yang jadi kesulitan kita adalah melapor.”

Bikin Laporan ke Kompolnas Juga

Selain mengadu kepada Ombudsman RI, Anjar menambahkan, Tim Hukum Aremania juga akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Aduan mereka pun sama dengan yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

“Kami akan melaporkan ini kepada Kompolnas juga, terkait pelayanan terhadap keluarga korban yang dipersulit saat mengajukan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya