Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Sudah Diterima Divpropam, Harus Menunggu 20 Hari Lagi

- Advertisement -

Laporan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 sudah diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Difpropam) Mabes Polri, Senin (21/11/2022) kemarin. Namun, mereka harus menunggu kabar maksimal 20 hari sebagai tindak lanjutnya.

Berbeda dengan laporan polisi model B ke Bareskrim Polri yang berbelit-belit, laporan keluarga korban ke Divpropam hanya satu jam saja beres. Mereka langsung menerima Surat Tanda Terima Laporan.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, setelah mengajukan laporan itu, Divpropam biasanya meminta waktu paling lama 20 hari. Waktu itu akan dimaksimalkan untuk memproses pengaduan.

“Setelah kita masukkan laporan ini, biasanya dalam 20 hari kerja sudah ada proses awal. Biasanya prosesnya dimulai dari pemberitahuan kepada kita, bahwa laporan ini sudah ditangani oleh tim ini,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

Tindak Lanjut Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Oleh Divpropam

Anjar menambahkan, sebagai pelapor, keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 akan terus mendapatkan kabar terbaru dari Divpropam terkait perkembangan penyelidikan. Sebagai Tim Hukum Aremania, pihaknya juga akan terus memantau.

“Setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan kepada pengadu dan dilanjutkan pemeriksaan kepada teradu,” imbuhnya.

“Nantinya, kita akan mendapatkan report-nya terus secara berkala dari Divpropam. Laporan kita sudah sampai di mana prosesnya, si ini sudah dipanggil, si itu juga sudah dipanggil. Seperti itu.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya