LPSK Kawal 18 Saksi Korban Kanjuruhan Disaster 2, Akui Sempat Ada Intimidasi

- Advertisement -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menyebut setidaknya pihaknya tengah mengawal 18 saksi korban Kanjuruhan Disaster 2. Diakuinya, sempat ada upya aintimidasi kepada mereka.

Yang mencuat tentu masalah intimidasi yang dialami Devi Athok, orang tua korban yang mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi. Upaya intimidasi itu sempat membuatnya akhirnya mencabut permohonan tersebut.

Setelah mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK dan kuasa hukumnya, Devi kembali mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi. Proses itu pun sudah digelar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) pagi.

“Sampai saat ini total ada 18 saksi yang sudah mendapatkan perlindungan dari kami. Sebelumnya, memang sempat saya dengan ada intimidasi, kalau sekarang sudah tidak,” kata Hasto.

Model Perlindungan Terhadap Saksi Korban Kanjuruhan Disaster 2

Hasto menambahkan, ada dua jenis perlindungan yang diberikan LPSK kepada para korban Kanjuruhan Disaster 2. Menurutnya, mereka mendapatkan model perlindungan yang berbeda-beda.

LPSK melindungi mereka yang sudah mengajukan permohonan kepada pihaknya. Mereka yang dilindungi LPSK di antaranya para saksi korban luka-luka dan dari keluarga korban yang meninggal.

“Para korban rata-rata diberikan pendampingan dengan model yang disesuaikan keperluan masing-masing. Mayoritas kami berikan perlindungan prosedural, tetapi ada pula yang diberikan perlindungan melekat,” imbuhnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya