Minimalisir Tindakan Intimidasi, Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Minta Perlindungan LPSK

- Advertisement -

Keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mendatangi kantor mereka di Jakarta, Jumat (18/11/2022) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminimalisir tindakan intimidasi yang sempat dirasakan.

Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dipimpin oleh Anggota Tim Hukum Aremania, Ahmad Agus Muin. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Sriyana.

Agus memaparkan tujuan mereka ke Jakarta untuk mencari keadilan dengan menemui sejumlah pihak, termasuk LPSK. Penyebabnya tentu karena proses hukum di Polda Jawa Timur berjalan lamban dan tidak membuat keluarga korban puas.

“Harapan kami, LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga. Potensi intimidasi terhadap mereka nyata. Bahkan, sempat ada permintaan dari pihak tertentu agar rombongan (terdiri dari perempuan dan anak) tidak usah ke Jakarta,” kata Agus.

“Proses hukum saat ini masih terus berlangsung, dan LPSK kami minta dapat membantu menghitung kerugian korban.”

Hidayat, yang anaknya menjadi salah seorang korban Tragedi Kanjuruhan ini dengan tegas meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan. Sebab, itu menjadi salah satu harapan mereka jauh-jauh datang ke Jakarta.

“Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa memberikan perlindungan kepada kami,” kata Hidayat.

LPSK Siap Berikan Perlindungan Kepada Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dalam peradilan pidana, saksi adalah alat bukti yang juga penting.

Menurutnya, sejak sehari setelah tragedi terjadi, LPSK sudah ada di Malang untuk merespon, termasuk menemui langsung beberapa korban di rumahnya. Edwin mengaku memahami apa yang disampaikan keluarga korban dan tim hukum Aremania soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi.

Edwin menyebut, LPSK sejak awal yakin ada peristiwa pidana pada tragedi tersebutm di mana sejak turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. LPSK pun masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan.

“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus kepada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” ujar Edwin.

“Bapak/ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya