Pastikan Tuntutan Aksi Damai Aremania Disampaikan Kajari Kota Malang Kepada Kajati Jawa Timur

- Advertisement -

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruan (TATAK) mengawal tuntutan aksi damai Aremania, Senin (31/10/2022) siang. Pihaknya memastikan tuntutan tentang kasus Kanjuruhan Disaster 2 itu sudah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Ratusan Aremania mendatangi Kejari Kota Malang untuk menyampaikan tuntutannya agar Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan. Berkas itu dinilai cacat hukum karena kurang lengkap.

Setelah hampir satu jam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko menemui massa Aremania. Setelah berjanji akan menyampaikan amanah itu kepada Kejati Jatim, Edy masuk ke kantornya kembali.

“Pak Kajari (Kota Malang) tadi berkomunikasi dengan Kajati (Jatim) di ruangannya. Dia sudah menyampaikan tuntutan Aremania ini,” kata Imam Hidayat S.H.,M.H, Ketua TATAK.

Tuntutan Aksi Damai Aremania Akan Terus Dikawal

Imam menambahkan, TATAK akan terus mengawal tuntutan pengembalian berkas penyidikan ini dari Kejati Jatim kepada tim penyidik Polri. Ada waktu sampai 7 November 2022 sebelum kasus ini dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.

Rencananya, Aremania akan kembali melakukan aksi damai di Kejari Kota Malang, Kamis (3/10/2022). Mereka akan menanyakan hasil penyampaian Kajari kepada Kajati terkait kasus ini.

“Kajati akan meneliti berkas itu, kalau memang harus ditambah ya ditambah dan dilengkapi. Keputusannya ada di tangan Kajati, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya