Penanganan Hukum Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Tak Semaksimal Kasus Ferdy Sambo

- Advertisement -

Tim Hukum Aremania menilai penanganan hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 oleh tim penyidik Polri tak maksimal. Mereka membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky mengaku heran kenapa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini berbeda dengan kasus Sambo. Padahal, kasus ini adalah tragedi kemanusiaan yang menelan banyak korban.

Terkait hal ini, Anjar sudah mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Pihaknya berharap penanganan hukum kasus Kanjuruhan ini bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

“Tragedi di Malang ini korbannya 135 jiwa, dan 700-an luka-luka, tapi penanganan hukumnya kurang maksimal. Kita bandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, korban jiwa cuma satu, tapi penanganan hukumnya masimal,” kata Anjar.

Penanganan Hukum Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Kurang Detail

Anjar menilai penanganan hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini kurang detail seperti yang dilakukan tim penyidik Polri untuk kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, ini yang membuat Aremania, terutama keluarga korban tragedi kecewa.

“Dalam kasus Sambo, ada pemeriksaan etik, sidang kode etik, ada sidang pidana pokok, dan lain-lain. Lalu, kenapa hal itu tidak terjadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini?”

“Makanya, kami akan mengajukan laporan polisi model B untuk kasus Tragedi Kanjuruhan ini.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya