Pengadilan Negeri Surabaya Melarang Aremania Hadiri Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang Aremania hadiri sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. Sidang perdana sendiri rencananya akan digelar mulai Senin (16/1/2023).

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, memang ada pembatasan dan seleksi ketat untuk pengunjung sidang. Hal tersebut tak lepas dari kapasitas ruang sidang yang tak bisa menampung banyak orang.

Dilansir dari Times Indonesia, khusus untuk Aremania juga tidak diperkenankan datang ke PN Surabaya. Larangan itu diterapkan dengan tujuan menghindari gesekan yang ada.

“Perkara ini sorotannya internasional, jadi gak main-main. Jangan sampai gara-gara ini, Surabaya jadi jelek namanya. Gak boleh menggunakan (atribut) Arema, Bonek, nggak boleh,” kata Suparno.

Cegah Aremania Hadir di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, 1360 Aparat Disiagakan

Suparno juga telah mengkonfirmasi setidaknya ada 1.360 personel aparat kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka disebar di setiap titik masuk wilayah Surabaya.

Mereka secara proaktif akan menyekat perbatasan Surabaya demi meminimalisir potensi masuknya orang-orang beratribut Aremania. Selain itu, ada personel yang difokuskan di lokasi sidang.

“Yang stand by di sini (PN Surabaya), sekitar 130 personel, baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota Surabaya juga akan disekat semua,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya