Perbedaan Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 ke Divpropam dan Bareskrim Mabes Polri

- Advertisement -

Secara materi, peristiwa, pelapor, dan terlapor, laporan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 kepada Divpropam dan Bareskrim Mabes Polri sama. Namun, perbedanya laporan kepada Divpropam langsung diterima, sedangkan di Bareskrim dipersulit.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan mereka kepada Divpropam diterima dalam waktu satu jam saja, Senin (21/11/2022). Bahkan, mereka pun langsung mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan di hari yang sama.

Sementara, laporan di Bareskrim yang sudah diajukan sejak Jumat (18/11/2022) harus berakhir dengan kekecewaan. Senin, mereka harus mengulang proses yang sudah dijalani Jumat, tapi hanya pasal tentang perlindungan anak yang bisa diproses, sedangkan pasal pembunuhan dan penganiayaan tidak.

“Aapa bedanya laporan di Divpropam dengan di Bareskrim? Sama persis, terlapor dan teradunya sama, peristiwanya yang diadukan sama. Bedanya, di Divpropam kan pelanggaran SOP, sedangkan di Bareskrim pelanggaran pidana,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

Proses Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 ke Divpropam dan Bareskrim Mabes Polri Juga Sama

Anjar menegaskan, proses kedua laporan ke Divpropam dan Bareskrim Mabes Polri itu juga sama saja, sama-sama belum tentu terbukti. Nantinya, harus melalui proses klarifikasi kepada teradu, dan kalau memang tidak terbukti maka tidak dilanjut, dan teradunya tidak kena sanksi.

“Harusnya sama di pidana juga begitu prosesnya. Diterima dulu, baru nanti dilakukan penyelidikan. Kalau memang tidak cukup bukti, atau yang terlapor tidak melakukan, ya tidak berlanjut perkaranya,” imbuhnya.

“Sesederhana itu, segampang itu, tapi ini kan baru di awal membuat laporan saja kita harus mempersiapkan buktinya begini. Ikut rapat konsultasi sampai dua kali, itu intinya kan laporan kita tidak diterima.”

Sama-sama di Mabes Polri, Hasilnya Berbeda

Anjar mengajak semua membayangkan, di tempat yang sama, Mabes Polri, cuma beda gedung, dua laporan yang mereka ajukan berbeda nasib. Laporan mereka kepada Divpropam diterima, tapi tidak oleh Bareskrim.

“Laporan di Divpropam satu jam sudah bisa diterima, tapi di Bareskrim tidak bisa diterima dengan alasan A, B, C, D. Harus melalui proses ini sudah kita lalui, nanti minta itu lagi sudah kita lalui, minta itu lagi dengan bahasa lain,” ujarnya.

“Kalau materinya sudah jelas, peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan jelas, bukti-buktinya juga sudah kami bawa, bukti kematian, bukti luka, saksi pun kita bawa. Ini soal proses melayani yang kami kira cukup rumit dan berbelit-belit.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya