Perkembangan Laporan Tim Hukum Aremania Kepada Divpropam Mabes Polri

- Advertisement -

Ada titik terang mengenai perkembangan laporan Tim Hukum Aremania yang mendampingi keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2. Laporan mereka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sudah diproses.

Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian itu sudah dilakukan Tim Hukum Aremania, Senin (21/11/2022) lalu. Mereka diminta menunggu maksimal 20 hari untuk pemrosesan oleh Divpropam.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky menyebut, laporan kepada Divpropam itu telah teregister dengan Nomor SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan. Divpropam juga disebutkan sudah mengeluarkan surat disposisi, yang selanjutnya akan ditangani Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

“Setelah itu akan diadakan proses pemeriksaan kepada pengadu, teradu, dan saksi-saksi,” kata Anjar.

Laporan Tim Hukum Aremania Kepada Divpropam Mabes Polri Menyeret 2 Satuan dan 2 Mantan Pejabat Polri

Laporan Tim Hukum Aremania kepada Divpropam Mabes Polri ini menyeret dua satuan dan dua mantan pejabat Polri. Mereka diduga kuat terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik dakam kasus Kanjuruhan Disaster 2.

Dua satuan yang menjadi teradu itu adalah anggota Sabhara Polres Malang, anggota Sat Brimob Polda Jawa Timur. Sementara, dua mantan pejabat Polri itu adalah AKBP Ferli Hidayat sebagai mantan Kapolres Malang, dan Irjen Nico Afinta sebagai Mantan Kapolda Jawa Timur

“Kami laporkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Perkap itu kan mengatur penggunaan kekuatan kepolisian, termasuk penggunaan gas air mata. Kami menduga penembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan itu di luar prosedur,” kata Anjar.

Detail Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Anjar menyebut, mengacu kepada Perkap tersebut, gas air mata hanya boleh ditembakkan aparat ke massa atau orang yang bertindak agresif, membahayakan petugas dan merusak fasilitas umum. Sementara, dalam tragedi tersebut, gas air mata ditembakkan ke arah suporter yang ada di tribune.

“Apakah 135 korban jiwa dan ribuan korban luka Tragedi Kanjuruhan itu bertindak agresif? Apakah ibu-ibu dan anak-anak kecil itu menyerang polisi dan merusak stadion?” tanyanya.

Menurutnya, kalau yang ditembak gas air mata itu mereka yang berbuat anarkis, seperti yang disorot belakangan, yaitu suporter yang turun ke tengah lapangan, masih rasional. Sebab, anggota kepolisian merasa terancam.

“Tapi kalau yang ditembak yang di tribune, tidak turun ke lapangan, tidak merusak, tidak berkelahi antar suporter. Mereka, anak-anak, ibu-ibu dan suporter lain, apa urgensi mereka ditembak? Itulah yang kami duga ada pelanggaran SOP,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya