Polri Tetapkan 6 Tersangka Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Polri tetapkan 6 tersangka Kanjuruhan Disaster 2 di Polresta Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Pengumuman itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Seperti diketahui, tragedi ini terjadi usai laga Arema vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Tim investigasi sudah melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Penetapan tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan dan pendalaman yang sudah dilakukan sebelumnya. Tim investigasi melakukan pengecekan CCTV di lokasi, bercak darah, visum, barang temuan selongsong gas air mata, dan pengamatan kondisi stadion.

Untuk penyidikan kasus ini, tim investigasi memeriksa 48 saksi. Jumlah itu terdiri dari 26 anggota Polri, 4 anggota Panpel Arema, 8 match steward, 6 saksi mata di sekitar korban, dan 5 korban.

Gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status tersangka dugaan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang-orang mati dan luka berat karena kealpaan. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 103 ayat 1, juncto pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan dengan cukup ditetapkan 6 tersangka. Mereka adalah AHL Dirut PT LIB, AH Ketua Panpel Arema, SS Ketua Security Officer Arema, WSS Kabag Ops Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA Kasat Samapta Polres Malang,” kata Listyo.

31 Polisi yang Terlibat dalam Kanjuruhan Disaster 2 Sudah Diperiksa

Selain melakukan penyidikan tersangka, tim investigasi Polri juga melakukan pemeriksaan kepada anggotanya terkait pelanggaraan kode etik. Sudah ada 31 anggota Polri yang diperiksa, beberapa di antaranya sudah dinon-aktifkan.

Di antara 31 personel terduga pelanggar itu, 20 di antaranya sudah ditemukan bukti yang cukup. Di antara mereka ada 4 pejabat utama Polres Malang, yakni AKP BFH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS.

“Lalu, ada perwira pengawas dan pengendali dua orang, yakni AKP AW, AKP D. Ada atasan yang memerintahkan tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP WS, AIPTU BP,. Ada pula yang menembakkan gas air mata total 11 personel,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya