Ralat Berita: Aremania Kabupaten Bergerak Menggelar Audiensi Dengan Polres Malang

- Advertisement -

Aksi Aremania Kabupaten Bergerak mendatangi Polres Malang, Minggu (18/12/2022). Mereka terlibat audiensi dengan Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra terkait perkembangan kasus Kanjuruhan Disaster 2.

Massa aksi datang ke Polres Malang dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor. Mereka merupakan gabungan dari Aremania dari delapan kecamatan di wilayah Malang Selatan.

Selain berorasi di halaman Polres Malang, perwakilan dari massa aksi juga diterima untuk melakukan audiensi. Mereka menyampaikan setidaknya lima tuntutan umum kepada Wakapolres Malang.

Tuntutan Umum Aremania Kabupaten Bergerak:

  1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menunut penambahan Pasal 338 jo. 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
  2. Mendesak aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili,dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata beserta rantai komandonya saat Tragedi Kanjuruhan.
  3. Menunut transparasi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saaat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.
  4. Menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun.dan harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
  5. Menunut Kepolisian dan Pemerintah besinergi dengan Komnas HAM, serta
    menuntut Komnas HAM melakukan investigasi ulang dan menetapkan tragedi
    Kanjuruhan menjadi Kasus pelanggaran HAM berat.
  6. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.
  7. Meminta 3 Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal Tragedi Kanjuruhan bersama Aremania dan elemen masyarakat hingga tuntas.

Tuntutan Khusus Aremania Kabupaten Bergerak:

  1. Mendesak Kepolisian membuka seterang-terangnya proses hukum yang
    menyangkut pembongkaran beberapa fasilitas di TKP Tragedi Kanjuruhan, yakni
    Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
  2. Kami mendesak agar Div Humas Polda Jatim maupun Div Humas Polres Malang agar terus menginformasikan segala perkembangan yang terjadi terkait proses hukum yang berjalan dengan seterang-terangnya.

Aremania dan elemen masyrakat tidak melindungi siapa pun termasuk jika ada
Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian. Akan tetapi, jika tidak
ditemukan fakta hukum atau keterlibatanya, maka Aremania dan elemen masyarakat siap mengawal proses pembelaan.

Sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, maka Aremania dan elemen suporter dan juga elemen masyarakat di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh. Aremania dan elemen masyarakat akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan. Atas perhatianya terimakasih.

Ralat Atas Berita Berjudul: Laporan Aremania Kasus Kanjuruhan Disaster 2 di Polres Malang Naik ke Polda Jawa Timur

Berita ini sekaligus ralat dari Tim Redaksi WEAREMANIA atas berita yang semula berjudul Laporan Aremania Kasus Kanjuruhan Disaster 2 di Polres Malang Naik ke Polda Jawa Timur. Kami mengakui ada kesalahan atas substansi judul dan isi berita.

Berita Keliru 1:

Laporan Polisi Model B oleh Aremania untuk kasus Kanjuruhan Disaster 2 ke Polres Malang disetujui naik ke Polda Jawa Timur. Ini merupakan hasil diskusi kedua belah pihak, Minggu (18/12/2022).

Yang Benar:

Pada audiensi tersebut, kesepakatan antara pihak Kabupaten Bergerak dan Polres Malang adalah bahwasanya Polres Malang bersedia dan berkomitmen untuk meneruskan tuntutan umum dan tuntutan khusus masa aksi Kabupaten Bergerak.

Dalam tuntutan umum dan tuntutan khusus tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya tuntutan pelimpahan laporan model B yang telah diterima Polres Malang untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Berita Keliru 2:

Very menegaskan, Aremania meminta Polres Malang untuk ikut mengawal kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Salah satunya dengan meminta bukti hitam di atas putih tentang pelimpahan kasus ini kepada Polda Jawa Timur.

Yang Benar:

Kodinator masa aksi, atas nama Fery meminta bukti hitam di atas putih perihal sudah disampaikan (dinaikan)nya tuntutan umum dan tuntutan khusus masa aksi Kabupaten Bergerak sebagaimana poin (1) bahwasanya dalam tuntutan tersebut sama sekali tidak menyinggung pelimpahan laporan Model B yang hari ini sedang ditangani oleh Polres Malang.

Tim Redaksi WEAREMANIA menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Aremania, khususnya kelompok Kabupaten Bergerak dan saudara Muhammad Feri selaku koordinator masa aksi, atas kesalahan redaksional yang telah terjadi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya