Rekomendasi Komnas HAM Tentang Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelesaikan hasil investigasinya terkait kasus Kanjuruhan Disaster 2. Selain membuat kesimpulan, mereka pun menyertakan rekomendasinya untuk sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, berkas laporan pemantauan dan penyelidikan dengan nomor 039/HM.00/XI/2022 itu sudah disampaikan Komnas HAM. Pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan itu mereka lakukan berdasarkan mandat dan kewenangan Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menindaklanjutinya, Komnas HAM telah melakukan langkah-langkah dimulai dengan meminta keterangan sekaligus barang bukti terhadap sejumlah saksi/korban. Termasuk Aremania se-Malang Raya, yang mengetahui peristiwa di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Tim Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap para pihak terkait, seperti Manajemen Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajarannya, jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), jajaran Brimob, jajaran Zeni Tempur (Zipur), jajaran Polres Malang, Manajemen Persebaya Surabaya, Ketua Panitia Pelaksana dan security officer Arema, rumah sakit, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Komnas HAM sebenarnya juga sempat meminta keterangan secara tertulis kepada FIFA. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, tidak ada respon.

Komnas HAM juga melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk memberikan keterangan secara langsung. Mereka diminta menyerahkan dokumen-dokumen/bukti yang diperlukan.

Tim ini juga melakukan pemanggilan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), Broadcaster Indosiar, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, Match Commissioner, dan ASOPS Mabes Polri.

Setelah itu, tim Komnas HAM membandingkan seluruh temuan faktual dan dokumen-dokumen/bukti-bukti yang diperoleh. Tujuannya untuk melihat persesuaian karena keterangan diambil dari berbagai pihak, didalami fakta-faktanya, sehingga menghasilkan temuan fakta yang bersesuaian atau tidak bersesuaian.

Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan 114 dokumen dan 233 video. Ada 219 di antaranya video CCTV dan 14 video suporter.

Seluruh hasil tersebut kemudian dianalisis, baik faktual maupun hukumnya menjadi laporan akhir hasil pemantauan dan penyelidikan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak.

Inilah Rekomendasi Komnas HAM Tentang Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Berdasarkan serangkaian kegiatan pemantauan dan penyelidikan, temuan faktual, konstruksi peristiwa dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM dan kesimpulan terkait tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasinya.

Rekomendasi itu ditujukan kepada beberapa institusi dan organisasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

1. Presiden Republik Indonesia

1) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia
2) Membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat.
3) Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh
dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang
sama tidak terulang kembali.
4) Meminta presiden bekerjasama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI.

2. Kepolisian Republik Indonesia

1) Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
2) Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran
disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.
3) Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian.

3. PSSI

1) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerjasama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.
2) Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.
3) Bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh
kepada suporter sepakbola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
4) Bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
5) Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta
ketersediaan infrastruktur.

4. PT LIB

1) Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
2) Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama
dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.
3) Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
4) Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer).

5. Indosiar

1) Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan
memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.
2) Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.

6. Arema FC

1) Memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan tidak membiarkan panitia pelaksana mencetak tiket melebihi kapasitas stadion apalagi untuk pertandingan berisiko tinggi (high risk).
2) Melakukan upaya pembinaan terhadap suporter sebagai bentuk tanggung jawab klub menghadirkan pertandingan yang aman, sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan provokasi kekerasan.

7. Komunitas Suporter

1) Menghormati setiap kompetisi dan pertandingan dengan semangat sportivitas,
penghormatan terhadap nilai-nilai kesetaraan, prinsip-prinsip anti diskriminasi dan
mencegah ujaran kebencian serta provokasi kekerasan.
2) Bersama-sama melakukan upaya yang partisipatif untuk melakukan kontrol terhadap jalannya kompetisi dan akuntabilitas organisasi sepak bola di Indonesia dan operator kompetisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya