Saksi Korban Kanjuruhan Disaster 2 Silakan Melapor ke LPSK, Begini Caranya

- Advertisement -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menegaskan mereka turut berperan menjaga korban dan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2. Karenanya, pihaknya mengajak siapapun yang menjadi korban untuk melapor kepada LPSK.

Menurutnya, dengan segala keterbatasan data, LPSK tak mungkin menjangkau seluruh korban jika mereka tidak melaporkan terlebih dahulu. Ketika ada korban yang melapor, maka pihaknya siap menyediakan perlindungan sesuai keperluan.

Hasto menegaskan, LPSK melindungi korban dan keluarganya agar tidak terintimidasi, merasa terancanm, dan tertekan dalam proses peradilannya. Belajar dari kasus Devi Athok yang sempat membatalkan permohonan autopsi karena upaya intimidasi, pihaknya kini memberikan perlindungan melekat kepadanya.

“Pendampingan dilakukan selama proses penyidikan sampai persidangan, lamanya itu tergantung keperluan. Bentuk perlindungan dan pendampingan juga sesuai keperluan. Kalau perlu perlindungan fisik kita berikan, ada juga perlindungan prosedural saja,” kata Hasto.

“Kalau ada yang perlu bantuan rehabilitasi medis akan kita berikan, kalau perlu bantuan rehabilitiasi psikologis akan kita berikan. Karena ini pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak tuntut restitusi kepada pelaku. dan itu LPSK yang menilai.”

Begini Cara Saksi Korban Kanjuruhan Disaster 2 Melapor ke LPSK

Cara bagi korban Kanjuruhan Disaster 2 untuk melapor kepada LPSK tidaklah sulit. Bahkan, mereka sudah menyiapkan tim yang ditempatkan di Malang agar lebih responsif jika ada korban yang melapor.

Aremania yang menjadi korban tragedi ini dan ingin mendapatkan perlindungan karena merasa terancam, silakan melapor kepada LPSK melalui sejumlah posko. Silakan datang ke Posko Tim Gabungan Aremania di kantor KNPI Kota Malang di Jalan Kawi, atau Sekretariat Bersama Arek Malang di Jalan Lowokdoro.

Laporan juga bisa dilakukan secara online dengan membuat surat permohonan perlindungan kepada LPSK. Sertakan kronologi (berada di tribune berapa dan luka apa saja), fotocopy identitas (KTP/KK/Akte Kelahiran), bukti laporan kepada polisi kalau sudah melapor, serta berkas lain seperti rekam medik, foto kondisi fisik, atau video-video sebagai bukti.

Berkas-berkas itu bisa discan menggunakan handphone. Langkah terakhir mengirimkan hasil scan tersebut melalui kontak 081119002329 atas nama Andreas Lukwira.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya