Sanksi Berat Berlapis Menanti Jika Arema Mundur dari Liga 1 2022-2023

- Advertisement -

Sanksi berat dan berlapis sudah menanti jika Arema mundur dari Liga 1 2022-2023. Hal itu sudah diatur dalam regulasi kompetisi yang sudah diterbitkan PT Liga Indonesia Baru dan PSSI.

Sebelumnya, manajemen klub sudah membuka opsi untuk membubarkan Arema, yang artinya mereka tak akan tampil di sisa laga putaran kedua kompetisi musim ini. Keputusan itu menyusul tuntutan dari kelompok yang mengaku Arek Malang Bersikap, yang bahkan sampai berujung perusakan kantor klub (29/1/2023).

Dalam regulasi, terdapat dua pasal yang secara khusus mengatur tentang pengunduran diri klub peserta Liga 1 2022-2023. Pasal 6 untuk peserta yang mundur sebelum kompetisi bergulir, dan Pasal 7 untuk yang mundur setelah kompetisi berjalan.

Coba sekarang fokus saja kepada Pasal 7 tentang pengunduran diri setelah kompetisi dimulai. Setidaknya ada tujuh konsekuensi dalam ayat (1) yang harus ditanggung Arema jika memang jadi mundur dari Liga 1 2022-2023.

Sementara, ayat (2) mengatur mengenai perkecualian untuk Pasal 6 dan Pasal 7. Sanksi dalam ayat (1) tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh PT LIB, PSSI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure,” bunyi lanjutan ayat (2) tersebut.

Inilah Sanksi Berat Berlapis Jika Arema Mundur dari Liga 1 2022-2023

Pasal 7 Ayat (1) menyatakan apabila terdapat klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut.

a. Seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam pertandingan-pertandingan tersebut, baik oleh klub tersebut dan klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen BRI Liga 1.

b. Seluruh Pertandingan terjadwal dari klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan.

c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.

d. Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.

e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17), dan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).

f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.

g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya