Satu Bulan Setelah Kasus Kanjuruhan Disaster 2, Hotman Paris Hutapea Buka Suara Soal Masalah Hukumnya

- Advertisement -

Satu bulan setelah kasus Kanjuruhan Disaster 2, Hotman Paris Hutapea menilai masalah hukumnya masih rumit. Pengacara kondang itu pun mencoba menjelaskan duduk perkaranya sesuai Undang-undang yang ada.

Hotman menyebut, kasus ini diselesaikan menggunakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurutnya, pada Pasal 52 disebutkan setiap penyelenggara olahraga bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penyelenggaraan olahraga.

Masih menurut Hotman, di pasal selanjutnya disebutkan, kalau lalai dalam menyelenggarakan pesta olahraga ada sanksi pidananya. Penyelenggara pertandingan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan penonton, maka bisa disanksi dua tahun penjara.

“Selain itu, masih ada ancaman lain dari Pasal 359 UU KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan matinya orang bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara. Lantas, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab sebenarnya?” tanya Hotman.

Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Diibaratkan Mobil yang Remnya Blong Menabrak Orang di Jalan

Selain enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik, secara implisit Hotman Paris menyebut PSSI wajib bertanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Pria asal Medan itu mengibaratkan kasus ini seperti mobil yang remnya blong menabrak orang di jalan.

Menurutnya, PSSI boleh saja berdalih, tanggung jawab untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga sudah dialuhkan atau dilimpahkan kepada panitia pelaksana. Namun, lagi-lagi pertanyaannya, apakah kewajiban yang bersifat hukum publik yakni pasal 52 UU Keolahragaan boleh dilimpahkan kepada orang lain?

“Prinsip hukum kita adalah hukum publik atau tanggung jawab kewajiban yang bersifat pidana tidak boleh dialihkan,” imbuhnya.

“Contohnya, kalau saya punya sopir, saya sudah tahu remnya blong, tapi tetap saya suruh dia naik jalan tol, dan saya bilang, kalau dia menabrak orang itu tanggung jawab dia. Artinya sudah ada kesempakatan bahwa sopir saya yang akan bertanggung jawab.”

Dalam kecelakaan tersebut, Hotman sebagai pemilik mobil sebagai penanggung jawab sudah tahu risiko kecelakaan itu bisa terjadi tapi tetap menyuruh sopirnya berkendara. Menurutnya, yang kena pidana bukan hanya si sopir, tapi juga dirinya sebagai pemilik mobil.

“Demikian juga dengan kasus Kanjuruhan ini. Apakah pengurus PSSI sudah tahu atau patut menduga tahu, bahwa dengan tiket yang begitu banyak terjual tidak akan tertampung di stadionnya yang relatif kecil?” imbuhnya.

Ada Penambahan Tersangka Baru

Hotman Paris meyakini bakal ada penambahan tersangka baru jika tim penyidik Polri sepemikiran dengannya. Ditegaskannya, hukum publik itu tidak bisa dilimpahkan atau diwakilkan.

“Kalau penyidik berangkat dari asumsi itu, maka kemungkinan besar bakal ada tersangka baru. Ingat, hukum publik tidak bisa dikesampingkan oleh peraturan FIFA, hukum publik sifatnya wajib,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya