Seruan Aksi Damai Aremania di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang

- Advertisement -

Ada seruan aksi damai Aremania terkait Kanjuruhan Disaster 2 di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Sanin (31/10/2022) mulai pukul 09.00 WIB. Seruan itu disampaikan oleh Sekretariat Bersama Arek Malang (sebelumnya bernama Sekretariat Bersama Aremania).

Aremania yang hadir bisa berkumpul dulu di Terminal Arjosari dan flayover Arjosari sebelum sama-sama corteo menuju Kejari Kota Malang di Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, Polowijen, Blimbing. Massa diwajibkan mengenakan dresscode pakaian serba hitam.

Langkah ini dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas penyidikan kepolisian kepada kejaksaan. Sekber Arek Malang menilai berkas itu belum lengkap karena masih berhenti di enam tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun.

“Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para pahlawan perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan,” tulis Sekber Arek Malang dalam rilisnya.

Alasan Aksi Damai Aremania di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Digelar

Alasan paling mendasar dari digelarnya aksi damai Aremania itu karena saat ini, sudah enam hari sejak 25 Oktober 2022 berkas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara, masa pemrosesan berkas maksimal hanya 14 hari sampai Senin (7/11/2022) mendatang.

Jika berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan dengan status lengkap P21, maka keadilan usut tuntas tidak akan terwujud. Alasannya, kasus hanya akan berhenti di enam tersangka itu.

Untuk itu sejak Jumat (29/10/2022), pukul 23.57 WIB sampai waktu yang tak terhingga, Arek Malang akan bergerak kepung kejaksaan tuntut pengembalian berkas kepada kepolisian, nyatakan tidak lengkap dan wajib ada pengembangan penyidikan terhadap seluruh pihak terkait terselenggaranya pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Demi memenuhi dahaga keadilan rakyat, pemberi perintah komando dan pelaku penembakan gas air mata harus menjadi tersangka pembunuhan. Masukkan pasal pembunuhan 338 dan 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”

“Sudah saatnya Arek Malang bersatu bergerak lewat segala lini, dengan cara elegan, tidak anarkis, dengan cara sah sesuai konstitusional. Sampai bertemu di medan perjuangan!”

Sekretariat Bersama Arek Malang
Narahubung: Anwar (0818-0502-2996)

Note:
Perlu difahami sifat aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang/Batu/Kab. Malang hanya meminta supaya meneruskan permintaan Aremania ke ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya