Tak Semua Pasal Tentang Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Diterima Mabes Polri

- Advertisement -

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky menyebut tak semua pasal tentang kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang diajukan dalam laporan pihaknya diterima Mabes Polri. Ada sejumlah pasal yang tak bisa diproses.

Sebelumnya, tim hukum Aremania bersama keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 sudah melapor ke Bareskrim, Jumat (18/11/2022), tapi belum mendapatkan kepastian diterima atau ditolak. Saat mendatangi Bareskrim lagi, Sabtu (19/11/2022), mereka diminta menunggu sampai Senin (21/11/20222) pagi.

Anjar mengatakan, pasal yang tidak diakomodir oleh Bareskrim Polri adalah Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun, pihaknya sudah menerima apa alasan penolakan tersebut.

“Alasan pihak Polri karena secara administratif tidak boleh ada duplikasi laporan peristiwa yang sama dengan pasal yang sama pula. Artinya, kalau pasal yang berbeda boleh atau bisa diterima,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

Pasal Tentang Kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang Akan Diproses Mabes Polri

Anjar menambahakn, untuk laporan yang diajukan Tim Hukum Aremania terdapat lima pasal pengaduan. Hal itu sudah disepakati bersama Brigjen. Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, selaku Karobinopsnal Bareskrim Polri yang sempat ditemui.

Menurut Anjar, dengan kasus yang sama, di Polda Jawa Timur sudah ada laporan dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan UU Keolahragaan. Sementara, untuk Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP sudah dipakai untuk laporan di Polres Malang.

“Kami di Mabes Polri akhirnya pakai Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya