Tanpa ke Pengadilan HAM, Perubahan Pasal Pembunuhan untuk Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Sudah Cukup

- Advertisement -

Tanpa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan pasal pembunuhan untuk kasus Kanjuruhan Disaster 2 dinilai sudah cukup. Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat S.H.,M.H.

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Hanya saja, Imam menyebut, Aremania merasa berks itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mengharapkan adanya penambahan tersangka, dan penambahan pasal.

Karenanya, Aremania melalui aksi damai yang digelar di Kejaksaan Negeri di Malang Raya, mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu (P19) kepada penyidik Polri. Aremania tak sepakat dengan penggunaan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan cacat permanen.

“Kalau pelanggaran HAM, ini jelas pelanggaran HAM, karena ini tragedi kemanusiaan yang menelan korban sampai 135 nyawa. Tapi kami meminta P19, penambahan tersangka.” kata Imam.

Alasan Aremania Ingin Adanya Penambahan Pasal Pembunuhan untuk Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Imam menjelaskan, ada alasan kuat mengapa Aremania ingin ada penambahan pasal pembunuhan dalam kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 338 dan 340.

Pasal 338 tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, kalau yang dipakai Pasal 359 dan Pasal 360, tentang kelalaian, rasanya tidak masuk.

“Karena petugas yang di lapangan itu saya lihat dari video menembakkan gas air mata dengan sadar. Dalam teori hukum pidana, yang dimaksud kesengajaan itu ada kesadaran akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari apa yang dilakukannya. Mereka menembak ke tribune, bukan ke lapangan,” tandasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kota Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya