Tegakkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022, Kapolri Diminta Tangguhkan Izin Lanjutan Liga 1 2022-2023

- Advertisement -

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit tangguhkan izin lanjutan Liga 1 2022-2023. Salah satu alasannya demi menegakkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.

Pasca Kanjuruhan Disaster 2, Polri menerbitkan Perpol tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Sebagai sosok yang menandatangani Perpol tersebut, Listyo diminta konsisten dalam menerapkannya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terang-terangan meminta Listyo untuk menegakkan aturan yang diterbitkannya sendiri. Salah satunya dengan tidak mengeluarkan izin lanjutan kompetisi.

“Sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian RI, Listyo Sigit harus konsisten untuk menerapkan Perpol yang ditandatanganinya tersebut. Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2,” kata Sugeng.

Belajar Dari Kasus Kanjuruhan Disaster 2, Polri Harus Perketat Keluarnya Izin Lanjutan Liga 1 2022-2023

Sugeng menegaskan, IPW meminta Kapolri untuk memperketat keluarnya izin lanjutan Liga 1 2022-2023. Mereka harus belajar dari kasus Kanjuruhan Disaster 2 dalam menjalankan pertandingan.

“Perpol itu menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian,” imbuhnya.

“Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan, sesuai dengan amanah pasal 5 pada Perpol tersebut.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya