Tepat Sebulan Kanjuruhan Disaster 2, Aremania Menggelar Aksi Damai di Depan Kejaksaan Negeri Kota Batu

- Advertisement -

Aremania menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (1/11/2022) siang. Aksi kesekian ini digelar bertepatan dengan satu bulan Kanjuruhan Disaster 2.

Massa bergerak dari Alun-alun Kota Batu dan sampai di Kejari sekira pukul 12.15 WIB. Sepanjang jalan, massa berkostum serba hitam itu menyanyikan yel-yel dan lagu khas Aremania.

Tak lama berselang, Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito langsung menemui massa di depan kantornya. Tuntutan demi tuntutan Aremania didengarkan dengan seksama.

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Imam menyebut Aremania merasa berkas itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri.

Isi tuntutan aksi Aremania ini masih sama dengan aksi sebelumnya. Namun kali ini mereka mempertegas sikap meminta agar berlaku adil dan transparan.

Aremania Menggelar Aksi Damai di Depan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Inilah Tuntutan Barunya

1. Meminta kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Ok-tober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 Meninggal Dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
2. Meminta Kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan Menginginkan untuk tidak objektif dan profesional sehingga cenderung mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh enyidik Polda Jatim, agar tidak P21. dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan dalangnya sebagai penyebab utama jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.
4. Meminta Kejaksaan agar memasukkan pasal 338 dan 340 KUHAP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
5. Meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dah mengadili seluruu pihak yang secara langsung maupun tak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka baik fisik maupun psikis dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai panglima di nusantara ini.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya